-->

Uang Mutilasi Mulai Beredar, Waspadalah

 



SUMUT| StanvasNet- Viral beredar uang Rp100 Ribu yang di mutilasi atau sambungan uang setengah asli dan setengah palsu.

Video uang mutilasi yang diunggah oleh seorang perempuan yang meminta berhati-hati serta dengan menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi tersebut.

Terkait hal ini, Bank Indonesia meminta masyarakat tetap waspada dan berhati-hati. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, jika uang tersebut benar uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu atau uang yang diragukan keasliannya masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga BI menemukan uang kertas Rupiah palsu beredar di Sumut sebanyak 1.977 lembar. (R1)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Labels

agama (6) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (6) Haji (1) Inalum (51) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (4) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (41) Olahraga (6) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (12) Polisi (130) Polisi. (2)

Blog Archive