-->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Petakan Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba


Narasumber pemetaan pemberdayaan masyarakat terkait pemberantasan narkoba ( ist


STANVASNET - Narkoba sebagai musuh bersama tidak bisa dihadapi oleh aparat kepolisian maupun BNN sendirian, seluruh elemen harus menggalang kekuatan.

Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP R Panjaitan sebagai narasumber dalam pemetaan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba  Kab. Batubara, di Aula Abdi Praja Pemkab Batubara Kec. Limapuluh.

Hadir dalam kesempatan ini Kasat Resnakoba Polres Batubara - AKP. Ramses Panjaitan,KBO Satresnarkoba, Ipda. Juber R. Simanjuntak, Kepala BNN Kab. Batubara - AKBP. Arnis Syafni Yanti,

Staf Ahli TP. PKK Kab. Batubara  Ny. Lely Safrizal, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Kab. Batubara - Attaruddin, beserta OPD Pemerintah Kab. Batubara,

Perwakilan dari Perusahaan di Kab. Batubara.Sosialisasi ini berjalan dengan baik,  pemetaan kondisi peredaran dan persoalannya digalang untuk pemberantasan narkoba yang lebih efektif. ( R1)


Share:

Nunggu Pelanggan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

  


IS alias Ifin kini dalam penyidikan Sat Narkoba Polres Batubara setelah tertangkap petugas mengedarkan sabu. (Ist)


StanvasNet -  IS alias Ifin warga Lingk V Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih, Kab. Batubara yang diduga tengah menunggu pembeli diringkus personil Satres Narkoba Polres Batubara. 

Terduga pengedar narkotika jenis sabu IS alias Ifin diringkus dari satu rumah kosong di Gang Dewa Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih. 

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi membenarkan penangkapan pria terduga pengedar sabu tersebut. 

"IS alias Ifin kita ringkus dari satu rumah kosong di Indrapura Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB," terang AKP Fery, Senin (24/6). 

Dijelaskan Fery, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.  Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika sabu pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB. 

Berdasarkan informasi tersebut,  personil melakukan penyelidikan dan pengintaian di satu rumah di Gang Dewa Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih. 

Dari rumah tersebut dengan upaya paksa, personil mengamankan IS alias Ifin yang saat itu diduga tengah menunggu pembeli. 

Selanjutnya personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IS alias Ifin dan personil menemukan berbagai barang bukti. 

Barang bukti yang ditemukan adalah 1buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit HP. 

Terduga menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti sabu adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain. 

"Atas pengakuan dan temua barang bukti, terduga pengedar sabu IS alias Ifin 

yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 

diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Fery Kusnadi. (R1)


Share:

Polres Batubara Musnahkan Narkoba

 


Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Mei - Juni 2024. 


StanvasNet : Polres Batubara bersama unsur Forkopimda musnahkan narkoba hasil tangkapan  bulan Mei dan Juni 2024,  di halaman Mapolres Batubara, jalan Perintis Kemerdekaan, Limapuluh Kamis (13/06).


Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya menjelaskan,  pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024.

Hadir dalam kesempatan ini Pj. Bupati Batubara,  Kajari Batubara Diky Oktavia, Kepala BNN Batubara diwakili Zulfikar,P, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi.

Dalam paparannya, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyebutkan,  selama bulan Mei s/d juni 2024 Polres Batubara telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP). Dan Barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 Gram Sabu dan 33,81 Gram dan Pil Ekstasi 1,73 Gram atau 3 Butir.

" Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batubara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Saya harap  masyarakat Batubara agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba dan mari kita perang terhadap narkoba," ajak Taufiq. (R1)




Share:

Sat Narkoba Polres Batubara Sergap Pengedar Sabu

 




RH alias Boge pengedar sabu diamankan disidik oleh Satres Narkoba Polres Batubara.


StanvasNet - RH alias Boge,49, warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara, disergap Satres Narkoba Polres Batubara saat layani pembeli dirumah kosong.

Kepada wartawan, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, Sabtu (8/6) menjelaskan, penangkapan Boge dilakukan Kamis malam lalu, berkat  informasi dari masyarakat. sedang menjual narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya personil melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan benar bahwa saat diintai beberapa orang berada di lokasi tersebut sedang melakukan transaksi narkotika shabu. 

Kemudian personil melakukan penyergapan, dan berhasil menangkap seorang laki - laki yang mengaku bernama Rh alias Boge , akan tetapi beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Saat di lakukan penggeledahan menemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika berupa dua buah plastik klip berrukuran sedang berisikan narkotika sabu dengan berat netto 4,50 gram.(R1)


Share:

3500 Peserta Ikuti Gebyar Batu Bara Bersih Narkoba

  



Forkopimda Batubara deklarasikan Gebyar Batubara Bersih Narkoba 


StanvasNet - 3500 warga Batubara ikuti gebyar 'Batu Bara Bersih Narkoba' yang digelar  Polres bekerjasama dengan Pemkab dan unsur Forkopimda Kab. Batubara berikut BNNK di lapangan sepak bola Kel. Lima Puluh Kota Kec. Limapuluh, Kamis (6/6). 

Gebyar ini dimulai dengan jalan santai yang dimulai dari halaman Kantor Bupati Batubara, Jalan Lintas Sumatera Limapuluh menuju lapangan sepak bola Kelurahan Limapuluh Kota.Sekira 3.500 orang gegap gempita menyuarakan dukungan pemberantasan narkoba di Kab. Batubara. 

Didampingi Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Dandim 0208 Asahan Letkol.Inf Muhammad Bassarewan, Danyon  126 KC, Kajari Batubara Diky Octavia serta unsur Forkopimda Kab. Batubara lainnya, Pj. Bupati Batubara Nizhamul melepas gebyar jalan santai dengan mengibaskan bendera start. 

"Kami seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batubara, menyadari bahwa, narkoba adalah perusak generasi bangsa," ucap deklarator lantang. 

Oleh karena itu, deklarator dan seluruh peserta kegiatan  mengucapkan empat butir janji dan ikrar secara serentak. 

Keempat janji dan ikrar yang digaungkan diantaranya menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Kemudian dinyatakan sikap dan tekad untuk berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Pada butir ketiga dan keempat diikrarkan tekad mewujudkan Kabupaten Batu Bara Bersinar (Bersih narkoba) serta menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa narkoba musuh kita bersama. 

Setelah pembacaan deklarasi, seluruh deklarator dan para tokoh menandatangani baliho Deklarasi dan Gebyar Batu Bara Bersih Narkoba. 

Acara deklarasi diikuti pimpinan OPD Pemkab Batu Bara, Camat dan ASN Pemkab Batu Bara, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Masyarakat/Pemuda/Agama, pelajar SMP dan SLTA. Acara pembacaan deklarasi diakhiri dengan lucky draw dengan ratusan hadiah menarik.(R1)


Share:

Wanita Dan Dua Pria Pengedar Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Batubara





MA dan dua teman prianya ditangkap petugas saat menunggu pembeli narkoba dagangannya.( Foto ist)


StanvasNet | Seorang wanita MA,21, warga Dusun Tasak Desa Medang kec. Medang Deras, kab. Batubara dan dua teman prianya diciduk Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Kepada wartawan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, Jumat (5/4) menjelaskan, dua pria bersama MA adalah NS,21, warga Jalan . H. M. Nur LK II kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung balai dan RH,41, warga Jalan WR. Supratman Gg Mulia kel. Lestari kec. Kota kisaran Timur Kab. Asahan. 

Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, ada pemilik narkotika jenis pil ekstasi yang bertempat di  Desa Tanjung Muda Kec. Air putih kab. Batubara.  

Atas informasi tersebut, satu tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan under cover bertransaksi langsung dengan tersangka di lokasi yang sudah di tentukan tersangka . 

Setelah di lakukan pemantauan dan akhirnya personil Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan dua pria RH dan NS berikut MA.

"Saat dilakukan penggeledahan badan personil menemukan barang barang dari penguasaan NS berupa pil ekstasi dari tangan kiri dengan jumlah 40 butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, dan tujuh  butir pil ekstasi warna hijau merk firaun," ujar Fery.

Dari keterangan NS , kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama -sama dengan kedua temannya yaitu RH dan MA untuk di jual. 

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Satrenarkoba Polres Batubara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir  pil ekstasi warna biru merk twitter. 15 butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, tujuh butir pil ekstasi warna hijau merk firaun, enam buah plastik klip transparan, satu unit handphone merk Reedmi warna biru, satu unit handphone merk oppo warna biru. Satu unit unit handphone merk Realmi warna silver. Satu unit handphone merk vivo warna hitam. ( R1)


 

Share:

Polres Batu Bara Musnahkan 2 kg Sabu

 




Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb bersama PJ Bupati Batubara Nizhamul dan Kepala BNN Batubara AKBP Poltak Tobing menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan.

StanvasNet | 2061 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Batubara  dari 3 tersangka di Halaman Mako Polres Batubara, Selasa (19/3).

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menjelaskan,  salah satu dari ketiga tersangka yang diamankan yakni ABS ,38, merupakan warga Aceh.

Bersamaan dengan ABS diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1018 gram, dilanjutkan dengan HYS ,41, dan Re ,32, yang ditangkap di jalan umum Perkebunan Sei Bejangkar dengan barang bukti sabu seberat 1010 gram.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dipastikan dulu keasliannya oleh perwakilan dari Laboratorium Forensik (Labfor) dr. Supiani M.Si dilanjutkan dengan pemusnahan 2 kg sabu tersebut.

Dalam kesempatan itu Kapolres mengharapakan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat Batubara untuk tetap memerangi Narkoba.

"Tidak hanya Polisi dan Pemkab saja, Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam memberantas Narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba," ucapnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini PJ Bupati Batubara Nizhamul dan Kepala BNN Batubara AKBP Poltak Tobing ( R1) 


Share:

Sat Narkoba Polres Batubara Temui Warga, Jumat Curhat

 



Jumat curhat , Satresnarkoba Polres Batubara lakukan Jumat curhat di Kelurahan Limapuluh ( foto doc)


StanvasNet | Warga Kelurahan Limapuluh, Kab. Batubara sambut kegiatan Jumat curhat dari Sat Res Narkoba Polres Batubara, Jumat (29/12).

Silaturahmi ini dilakukan Satres Narkoba dengan memberikan himbauan dan bimbingan tentang bahaya narkoba terhadap masyarakat.

Petugas yang melaksanakan kegiatan ini KBO Satresnarkoba Iptu P. Tamba bersama anggota Briptu Ozi Syahputra S.

" Tujuan dari kegiatan Jumat curhat adalah, dengan memberikan bimbingan dan himbauan kepada masyarakat sebagai upaya dalam menekan lajunya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan  masyarakat agar masyarakat Kelurahan Limapuluh  dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba , " ujar Tamba.

Iptu P.Tamba mengharapkan kiranya para orang tua di kelurahan Limapuluh Kec. Lima puluh Kab. Batubara dapat mengawasi dan menjaga keluarga masing-masing untuk tidak terlibat jaringan narkoba ataupun sebagai pengguna/ penyalahgunaan narkoba.( R1)


Share:

Polres Batubara Tepis Tudingan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba


 Dua pria yang dituding dilepas oleh Polsek Medang deras, Polres Batubara kini ikuti rehab melalui asesmen dari BNN Batubara.

BATUBARA|StanvasNet:Polres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar Senin (23/10) menepis tudingan adanya tangkap lepas dalam kasus narkoba oleh mengatakan Polsek Medang Deras.

" Proses sidik tengah dilakukan terhadap tersangka, dianya ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara," terang Abdi.

Dijelaskannya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 petugas Unit Reskrim Polsek Medang deras melakukan penangkapan di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara terhadap pelaku MS, warga Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Darinya ditemukan narkotika yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) .

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut diamankan di SI, 37, karyawan Swasta, warga Dusun Antara Desa Pematang cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batubara dan VHS, 30 warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec. Medang Deras Kab. Batubara .

" Pada saat MS ditangkap di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas, sedangkan kedua laki-laki atas nama S dan VHS sedang berada di halaman depan rumah MS," urainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap MS tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut. 

Dari keterangan kedua pria yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu MS.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Setelah dilakukan test urine terhadap SI dan VHS hasil urine positif mengandung Methapitamine, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment rehabilitasi Ke BNN Kab. Batubara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu.

Selanjutnya oleh Penyidik Satnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan SI dan VHS ke BNNK Batubara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK. 



" Tidak benar adanya tudingan tentang pelaku dilepas setelah bayar upeti 50 juta itu," tandas Abdi.( R1)







Share:

Edarkan Sabu Tiga Pria Diringkus

 





BATUBARA| StanvasNet - Tiga pria ditangkap  Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara, Rabu (11/10) diduga kasus penyalahgunaan markotika jenis sabu.

Kepada wartawan, Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan , ketiga  pelaku yakni MS alias Put ,19, warga Desa Medang Kec.Medang Deras, SI alias Ipul ,33, warga Desa Pematang Cengkring Kec.Medang Deras dan VHO alias Pino ,30, warga Desa.Cengkring Pekan Kec.Medang Deras Kab Batubara, ditangkap di kawasan Pantai Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec.Medang Deras.

Penangkapan ketiga tersangka dipimpin oleh Plt Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung SH setelah adanya informasi dari masyarakat.

Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa dua paket sedang sabu, 1unit timbangan elektrik, uang Rp 115.000.- hasil penjualan sabu.

1 bungkus plastik kosong tempat sabu, 1 pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirex dan 1 mancis warna kuning.Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medang Deras. ( R1)


Share:

Buang Sabu Saat Disetop, Warga Sipare pare Lengket Dipegang Polisi

 





Tersangka Di yang membuang bungkusan plastik kecil yang diduga sabu saat distop polisi 


BATUBARA | StanvasNet -Di, 36, warga  Kel. Perkebunan Sipare - Sipare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara reflex membuang bungkusan kecil plastik yang diduga sabu, saat petugas Polsek Indrapura menyetop sepeda motornya.

Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan,   Sabtu (30/9)  14.30   melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu - sabu.

 " Kami mendapat informasi pria dengan ciri ciri yang sudah di ketahui petugas, sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkap pelaku, terlihat plastik kecil yang di buang dekat kaki pelaku,  setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai," ujar Sitorus.

 Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, sekaligus membawanya ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. 

Kepada tersangka dikenakan   Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1)



Share:

Berdiri Dibawah Pohon Sawit, Nelayan Diringkus Pegang Sabu

 


BATUBARA| StanvasNet - SA, 42, warga Dusun 2 Desa Perupuk  Kec.Limapuluh Pesisir Kab.Batu Bara, bertekuk lutut setelah ditemukan petugas memiliki narkoba.

Kepada wartawan Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim Ipda M. Siregar menjelaskan, Selasa (26/9)  sekira pukul 18.30 Unit Reskrim Polsek Limapuluh  melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu shabu.

Dijelaskannya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, di bawah pohon sawit, tepat nya di Dusun 1 Desa Perupuk Kec.Limapuluh Pesisir Kab.Batu Bara, akan ada transaksi yang diduga narkotika jenis shabu.

"  Mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama saya  langsung menuju lokasi yang di maksud,  sekira pukul 18.30  sampai di tempat yang dimaksud dan langsung menggerebek ," ujar Siregar.

Ditempat itu ditemukan SA sedang memegang satu plastik klip kecil  yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu ditangan kiri nya.

Saat di introgasi terduga pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai . selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan  ke mako Polsek Limapuluh guna proses Selanjutnya.

Kepadanya disangkakan  dengan Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( R1)

Share:

Miliki Sabu, Pria Limapuluh Diringkus



Tersangka RR pemilik sabu

BATUBARA|StanvasNet - RR ,19,  warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Rabu (13/9/2023) dibekuk aparat kepolisian Polsek Lima Puluh Polres Batubara dalam kasus narkotika jenis sabu.

Kepada wartawan, Plt Polsek Lima Puluh Iptu Rihwanto SH membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh.

“Personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, narkotika jenis sabu," ujar Rihwanto .

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh langsung datang ke lokasi yang dimaksud, dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri disamping sebuah sepeda motor. 

"Melihat petugas Team Opsnal datang, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya,” ujar Iptu Rihwanto

Tak mau buruannya pergi begitu saja, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RR di samping Puskesmas Simpang Dolok Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas sandang yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

 Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang hendak dipakai sendiri.

Tampa basa-basi, ahkirnya petugas langsung mengamankan tersangka RR berikut barang bukti, dua paket kecil sabu, satu unit sepeda motor jenis kap tujuh puluh, satu buah handphone jenis Realme warna biru, satu buah tas sandang warna coklat, ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka RR diprsangkakan Pasal 112 dari Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R1)




Share:

Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

 



BATUBARA | StanvasNet: Dua pria warga Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yakni  J alias Edi Tembok,35 dan MFHR,25, meringkuk tak berdaya setelah disergap Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Keduanya terjaring operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Menyikapi dumas tersebut tim Satres Narkoba Polres Batu Bara melalui Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Archen FR Tamba yang melakukan penggerebekan di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Senin (11/9/23) petang. 

Penggerebekan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Selasa (12/9/23). 

"Melalui GKN kita kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Kita juga mengamankan seorang pria yang berada di lokasi yang berdasarkan test urine ternyata positif narkoba", terang Tarigan. 

Pada penggeledahan, ditemukan 4 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 14,22 gram, 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43  gram, 1buah timbangan elektrik, 1handphone, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 buah tas kecil yang disita dari penguasaan J alias Edi Tembok.  

"Kepada petugas alias Edi Tembok mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan", ujar Tarigan. 

Selain itu, petugas juga mengamankan MFHR yang saat itu berada dilokasi penggerebekan. Setelah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk Egens ternyata hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine. 

"Selanjutnya terhadap keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tutup AKP Sastawan Tarigan.(R1)

Share:

Pemilik Ganja Di Limapuluh Masuk Bui

 



 BATUBARA | StanvasNet - YP ,31, warga Lingkungan I kelurahan lima puluh kota Kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara, disangkakan memiliki 97,30 gram daun Ganja yang di sembunyikan dalam tas ransel miliknya. Senin (11/9/23)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP S Tarigan SH, MH melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar SH, dalam keterangan resmi nya menjelaskan,

Barang bukti yang disita dari penguasaan pelaku di dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur ditemukan barang bukti adalah:

1 (satu) bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram.

1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram.

1 (satu) buah alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca.

2 (dua) unit timbangan digital.

1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop.

2 (dua) bungkus plastik klip kosong.

Kemudian dari hasil Penggeledahan kembali di temukan dari samping rumah pelaku:

1 (satu) bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram.

1 (satu) buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja.




Namun pelaku ketika di interogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja tsb , pelaku tidak mengakui kepemilikan daun ganja tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Batu bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (R1)

Share:

Gerebek 3 Kampung Narkoba, 7 Tersangka Dikerangkeng


  


Batu Bara | StanvasNet: Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek kampung Narkoba (GKN),  7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,75 gram disita.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Jumat (8/9/23). 

Dijelaskan Tarigan, penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23) sekira pukul 15.30 Wib. 

Dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, petugas berhasil mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh. 

Dari penggerebekan tersebut ditemukan 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari penguasaan tersangka S alias Ucok. 

Kemudian ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,18 gram disita dari MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS. 

Masih dalam rangka penggerebekan kampung narkoba, dilakukan penggerebekan kedua dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba dilakukan di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/8/23) sekira pukul 18.40 Wib. 

Dilokasi tersebut petugas mengamankan YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh. 

Pada penggerebekan tersebut petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA. 

Ditemukan juga 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS. 

"Pada saat  dilakukan  penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual. Dilokasi yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama", kata Tarigan. 

Selanjutnya masih dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba, petugas melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23) sekira pukul 23.50 Wib. 

Dari penguasaan AA, ditemukan dan disita 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1  buah Handphone. 

Dikatakan Sastrawan Tarigan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu. 

"Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan. (R1)

Share:

Sembunyikan Ganja Di Gorden Pintu ,Pengangguran Tidur Di Sel Polisi


 

Paket kecil, Tersangka LS bersama 46 paket kecil ganja yang berhasil diamankan petugas Polsek Indrapura ( foto( doc )


BATUBARA | StanvasNet- LS,46, warga Dusun VII Desa Suka Rame Kec.Air Putih Kab. Batubara, Jumat (1/9/23) meringkuk di sel Polsek Indrapura setelah tertangkap petugas memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Batubara melalui Kanit Reskrim  Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, SH menjelaskan, tersangka berhasil diringkus dirumahnya saat menunggu pembeli.

" Dari informasi warga, tim opsnal menyelidiki tersangka, kemudian melakukan  penggeledahan badan dan rumah LS,  ditemukan  46 bungkus  kecil daun ganja di dalam lipatan gorden pintu kamar rumah tersangka," ujar Jimmy .

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan juga uang tunai Rp.20.000,  pelaku dibawa ke kantor Polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

Kepadanya dikenakan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1)


Share:

Artikel

Labels

agama (8) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (9) Haji (1) Inalum (103) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (5) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (42) Olahraga (7) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (16) Polisi (310) Polisi. (4)