-->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Kasus Software Disdik

 



Kajari Batubara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi menyampaikan penetapan tersangka Wakil Direktur IInCV.RAK dalam kasus pengadaan Software Disdik Batubara.


StanvasNet -Kejaksaan Negeri Batubara resmi tetapkan Wakil Direktur II CV.RAK, MSM sebagai tersangka kasus pengadaan Software Disdik Batubara yang merugikan negara senilai Rp 1,882,629.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Rabu (9/1) di Kantor Kejari Batubara , Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi menjelaskan, CV. RAK adalah  pemenang tender pengadaan barang/jasa software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada APBD Perubahan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada TA 2021 sebesar Rp. 2.113.155.000.

Namun CV. RAK tidak melaksanakan isi kontrak, tetapi dilaksanakan PT. LE yang langsung menyerahkan paket software tersebut kepada 246 sekolah (SD dan SMP).

Dari 284 sekolah dalam kontrak yang menerima paket berupa sehelai kaos merah bertuliskan Literasia dan satu keping CD berisikan software perpustakaan digital dan username dan password masing-masing.

Penyerahan  dilakukan di Hotel Singapore Land pada tanggal 24 September 2022.  CV. RAK juga tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah belanja modal yang diakuinya sebesar Rp. 597.100.000,dikeluarkan pada saat pembuatan satu software tersebut.

Karena ternyata software tersebut bukan software yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT. LE Digital dan siap dipasarkan pada Januari 2021.

Perusahaan ini hanya mengganti signature logo, warna dan nama, bahkan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT. LE kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara dan di Aceh dengan harga sekira Rp. 10.000.000, sampai dengan Rp.50.000.000,- untuk satu sekolah.

Sehingga terjadi penggelembungan anggaran dan kenaikan harga yang sangat besar menjadi Rp. 2.113.155.000 dan faktanya aplikasi tersebut tidak dipergunakan sekolah-sekolah penerima tersebut.

" Tersangka MSM ini dinilai tidak kooperatif, sudah enam atau tujuh kali panggilan tidak pernah datang, segera akan kita lakukan panggilan paksa, atau memasukkan dalam DPO," ujar Diki Oktavia.

Kepada MSM warga Jl. Karya Kasih Perumahan Mitra Duta No. 8. Kel. Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan dijerat dengan UU pidana dalam pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R1)



Share:

Kejari Batubara Eksekusi Uang Sitaan Sebesar Rp 2,250 M Kasus PPPK

 


 Kajari Batubara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi menyetorkan uang hasil sitaan dari kasus seleksi PPPK Kab Batubara.


StanvasNet -Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Batubara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,.

Kajari Batubara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/1) menjelaskan, hari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.

Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp2,450.000.000.

Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus seleksi PPPK Batubara, masing masing , putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.

Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD

Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.

Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batubara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi, Kab Batubara.(R1)


 

Share:

Maling Rumah Kosong Diringkus, Satu Buron

 


Tersangka: RI alias Nyongot diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura setelah bersembunyi didalam kamar.( Foto ist)

StanvasNet - RI alias  Nyongot, 28, warga Dusun II Desa Tanjung kubah Kec. Air putih Kab Batubara,  Kamis (6/6) diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura didalam kamar setelah mencuri dirumah kosong.

Kepada wartawan Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah mencuri dirumah korbannya R br Sitompul, 62 warga Dusun II Desa Tanjung kubah Kec. Air putih  Kab. Batubara, beberapa waktu yang lalu.

Awalnya korban kembali  kerumahnya yang di tinggal kosong selama satu minggu, lalu melihat sepeda motor miliknya yang disimpan didalam rumah sudah hilang, terlihat juga pintu belakang rumahnya telah dirusak, dicongkel paksa. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Indrapura.

Unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Masri  mendapat informasi  terduga pelaku pencurian sedang berada di  Desa Pematang Panjang Kec. Air putih Kab Batubara.

Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi, setibanya di lokasi pelaku bersembunyi didalam kamar. Petugas  melakukan introgasi dan Nyongot mengakui perbuatanya R dan E  sehingga di lakukan penangkapan. Dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Selain tersangka petugas mengamankan satu BPKB dang STNK sepeda motor  Honda Supra 125, dua tabung gas LPG 3, dan saru mesin dap air.(R1)


Share:

Modus Pinjam Sepeda Motor, Ternyata Dijual

 


 Jual sepeda motor teman, MI nginap di RTP Polsek Indrapura.( ist)

StanvasNet | Alasan beli ban jual sepeda motor teman, MI alias Ilham,33, warga  Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka, Kab. Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara.

Kepada wartawan Kamis (18/1) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, Ilham telah menggelapkan sepeda motor milik Iqbal Wiranda,29, temannya.

Kejadian berawal ketika Iqbal mendatangi M Nurhadi Syahputra tidak jauh dari kediamannya, Jumat (12/1) sekira pukul 20.00.

Setiba di rumah M Nurhadi Syahputra, korban bertemu Ilham yang langsung  meminjam sepeda motor Iqbal dengan alasan hendak membeli ban.

Karena memang saling kenal, Iqbal pun memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada Ilham sembari berpesan jangan lama.

Setelah ditunggu hingga tengah malam bahkan hingga keesokan harinya, Ilham ternyata tak kunjung muncul mengembalikan sepeda motor Honda Revo, nomor polisi B 3818 SRB, milik Iqbal.Kesal dengan temannya itu, Iqbal Wiranda membuat pengaduan ke Polsek Indrapura.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan Ilham pada Rabu (17/1) sekira pukul 17.00.

Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap MI alias Ilham di salah satu warung di Kelurahan Pagurawan, Kec. Medang Deras.

Kepada polisi, Ilham mengaku telah sepeda motor milik Iqbal kepada seseorang.

“Atas pengakuan tersebut, tersangka MI alias Ilham yang dipersangkakan melanggar Pasal 378 dari KUHPidana diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya dan mengungkap penadahnya, “terang Sagala. (R1)


Share:

Workshop Kapal Dianggarkan 2021& 2022 Ternyata ...

 


Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Batubara, Drs Jonnis Marpaung.


StanvasNet | Dituding dua kali dianggarkan, pembangunan workshop kapal di Titi Bajang, Kec. Sei Balai, oleh Dishub dan PUTR dengan anggaran tahun 2021 dan 2022 , ternyata pagu anggaran sebesar  Rp 750 juta tahun 2021 oleh Dishub disilpakan.

Kepada wartawan Sekretaris Dishub Kab. Batubara Jonnis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1) menjelaskan,  tahun 2021 pernah masuk anggaran itu ke Dishub. Namun mengingat waktu dan lain sebagainya, tidak jadi dilaksanakan sehingga menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran ( Silpa). 

"Kemudian di tahun 2022 anggaran itu dipindahkan ke PUTR dan sudah dikerjakan," bebernya.

Dirinya menampik tudingan yang menduga pengerjaan workshop tersebut tumpang tindih atau dianggarkan dalam dua kali anggaran. 

"Jadi satker pengerjaan bukan Dishub melainkan Dinas PUTR. Tahun 2021 batal dan menjadi Silpa. Kemudian  tahun 2022 dianggarkan di Dinas PUTR," ujarnya. 

Untuk memastikan benar tidaknya pengerjaan pembangunan workshop dikerjakan atau tidak oleh Dishub tahun 2021, Jonnis menyarankan  untuk mempertanyakan ke BKAD Kab. Batubara, apakah ada SP2D dari Dishub terkait pembayaran pembangunan workshop

baru terealisasi tahun anggaran 2022 dengan satuan kerja (satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Batubara. (R1)


Share:

Ayah Tiri Ditangkap Diduga Lecehkan Anak

 




Teksfoto: tersangka SS yang diduga lakukan pelecehan terhadap anak tiri.( Foto ist)S


StanvasNet | SS ,53, warga Batubara  ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023 /SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala menjelaskan penangkapan terhadap pelaku SS Kamis ( 14/12) sekira pukul 19.00.

Dari laporan yang diterima personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa SS yang diduga pelaku tindak kejahatan perlindungan anak sedang berada di Desa Tanah Merah.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama personil Polsek Indrapura meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap SS.

Saat di introgasi Kanit Reskrim bersama tim unit reskrim Polsek indrapura, pelaku mengakui perbuatanya. " Selanjutnya pelaku kejahatan perlindungan anak diserahkan ke Mako Polres Batubara guna proses lebih lanjut," ujar, Iptu A.H Sagala .(R1)


Share:

Robot Curi HP, Nginap Di Polsek Labuhan Ruku

 




Robot terlihat lugu setelah dipegang petugas Polisi 


StanvasNet | MS alias Robot,31, warga Desa Bandar Rahmat, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara harus menginap di RTP Polsek Labuhan Ruku karena curi hp.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan,Robot masuk ke rumah Kiki Irwansyah ,24, Minggu (10/12) di Desa Bandar Rahmat, melalui pintu belakang.Begitu melihat hp tergeletak ia comot dan langsung  kabur.

Setelah menerima laporan korban, petugas unit reskrim Polsek Labuhan Ruku menyelidiki kasus ini dan mendapatkan nama Robot sebagai terduga pelaku.

"Robot ditangkap personel Polsek Labuhan Ruku saat berada di Desa Indrayaman Kec Talawi," kata Kasi Humas Polres Batubara, Iptu AH Sagala, Jumat (15/12).

"Kini pelaku dan barang bukti1 buah Handphone merk Redmi Note 9 warnah hijau beserta kotak sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku," ungkap Sagala.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ungkapnya.(R1)



.


Share:

Tangan Korban Nyaris Putus Polisi Tembak Begal Sadis Batubara.

 




Begal sadia MYPO Batubara celurit lengan korbannya hingga nyaris putus ditembak sat Reskrim Polres Batubara.( Doc)


StanvasNet | Dengan wajahnya yang lugu begal sadis celurit lengan korbannya hingga nyaris putus,  terima peluru panas petugas Satreskrim Polres Batubara .

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala kepada wartawan Sabtu (9/12) menjelaskan, tidak kurang dari 1 x 24 jam team Resum Sat Reskrim Polres Batubara dibawah pimpinan Kanit Resum Ipda RB Setiadi berhasil membekuk MYPO,19, warga Dusun Tasak Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Tersangka yang juga merupakan residivis ini diduga keras telah melakukan pembegalan terhadap Jupri, 31, warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara dengan cara menyabit lengan kanan korban menggunakan egrek sawit.

Malam itu  sekira pukul 00.10  korban pulang kerja melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Korban saat melintas dihadang oleh orang yang tidak di kenal dan langsung menebas lengan kanan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras .




Sekira pukul 12.30  personil opsnal Sat Reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi, keberadaan pelaku yang sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku.

Pertama kasus pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku. Kedu Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur

kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, ia dibawa ke Mako Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. (R1)









Share:

Ketua KPK Firli Tersangka

 



Ketua KPK Firli Bahuri 

StanvasNet | Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. (R)

Share:

Polsek Indrapura Bekuk Tiga Pembobol Rumah Kosong

 






BATUBARA | StanvasNet - Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, Jumat (13/10) tangkap tiga pembobol rumah kosong di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih, Kab. Batubara,

Kepada wartawan Kasubag Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, Sabtu (14/10) amenjelaskan, tiga pelaku  RF,21,  LF P,16,dan AA,24,  merupakan warga Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Anna Astuti,39, warga Dusun 1 Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batubara, yang tertuang dalam laporan Nomor : LP / B / 170 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023.

Abdi menjelaskan, sejak Rabu (27/10) korban bersama keluarga pergi ke Samosir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah 5 hari berada di Samosir, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ibu korban bernama Mak Inna menelpon korban dan berkata “Rumah sudah terbongkar, kemalingan”.





Barang bukti kipas angin yang diamankan dari tiga pelaku pembobol rumah kosong, di Polsek Indrapura.

Mendengar keterangan dari ibunya itu, lalu korban berangkat pulang menuju ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah langsung mengecek keadaan sekitar dan isi rumahnya. 

“Temyata banyak barang milik korban yang hilang, berupa dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dua buah kipas angin merk Nagoya, satu buah bed cover, satu buah magicom/ricecooker, satu set kunci bengkel, delapan ekor entok, dan enam ekor ayam,” kata Abdi Tansar.

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. “Mengarah pada tiga orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” ungkap Kasi Humas Polres Batubara.

Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi terduga tiga pelaku yang melakukan pencurian itu sedang berkumpul di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih.

Sekira pukul 16.00 Wib sampai di lokasi, tim melihat ketiga orang pelaku dan langsung diamankan berikut barang bukti, 1 (Satu) buah kipas angin dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, ketiga pelaku diancam hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” ujar Abdi Tansar.(R1)


Share:

Spesialis Maling Hp Meringkuk Di Sel Polsek Indrapura

  


HD menunjukkan handphone hasil curiannya yang belum berhasil dijual.

BATUBARA| StanvasNet - Setelah berkali-kali mencuri hp diberbagai tempat,HD ,45, ditangkap Polsek Indrapura Polres Batubara, Jumat (13/10) .

HD warga Desa Bandar Gunung Kec.Bandar Masilam Simalungun ditangkap karena melakukan pencurian HP merek Realme di rumah Bp Simbolon warga Desa Tanjung Kasau Kec.Laut Tador Kab.Batubara, Selasa (5/9) sekira pukul 03.00 .

Selain itu HD juga telah mencuri HP merek VIVO milik M.Sultan Alfarizi ,20, warga Kelurahan Mutiara Kisaran, Asahan.

Setelah melakukan penyelidikan pada Jumat (13/10) personil Polsek Indrapura menerima informasi bahwa pelaku pencurian dua unit HP inisial HD sedang berada di rumahnya di Dusun I Desa Bandar Gunung Kec.Bandar Masilam Simalungun.

Mendapat informasi tersebut unit opsnal Rekrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH bergerak menuju lokasi dan melihat HD sedang berada di depan rumah.Team Opsnal langsung mengamankan HD tanpa perlawanan dan berhasil menyita dua unit HP sebagai barang bukti.Selanjutnya HD dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum. (R1)


Share:

Gara Gara Utang Nginap Di Sel

 



Nginap Di Sel, Gara gara ditagih hutang BA nginap di sel Polsek Indrapura.


BATUBARA | StanvasNet - BA, 28,  warga Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kec. Laut tador Kab. Batu Bara,  diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura,  Selasa (19/9) malam, dalam kasus penganiayaan.

Kepada wartawan AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka pada terhadap pelapor Hendri Riady Siringo Ringo,34, warga Dusun Anggrek Desa Dewi Sri Kec. Laut Tador, Pelapor hendak meminjam piring dirumah saksi Wira Nata Kesuma dan melihat tersangka Bayu Anggara di rumah saksi.

Kemudian pelapor mendatangi tersangka dan berkata " mana hutangmu"  dan tersangka menjawab "besok", lalu pelapor berkata "  Asik besok ke besok aja," setelah itu tersangka langsung mendorong dada pelapor dengan menggunakan tangan kanan, pelapor bergantian mendorong dada terlapor dengan menggunakan tangan kanan pelapor.

Lalu tersangka berupaya melepaskan pegangan tangan tersebut serta langsung memiting leher pelapor dengan menggunakan tangan kanan dari belakang pelapor dan mengantukkan kepala samping kiri kosen pintu sambil tersangka berkata "Mati Kau", sehingga jari kelingking sebelah kiri dan kepala sebelah mengalami luka serta leher pelapor mengalami sakit.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polsek indrapura agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(R1) 

Share:

Sakit Hati Pada Istri, Mertua Di Sikat

 



Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare memaparkan kasus penganiayaan mertua 

BATUBARA|StanvasNet: Dendam dengan istrinya, tersangka Sy alias Mun (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara tega menganiaya mertuanya Maimunah ,62 hingga meregang nyawa pada Kamis 7 September 2023.

Kepada wartawan  Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Reskrim yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar pada rilisnya, Senin (18/9/23). 

Disebutkan, selain menganiaya dan mencekik leher dan memukul kepala serta memijak dada mertuanya, tersangka yang sedang dipengaruhi narkoba malah tega mempreteli anting-anting dan memperkosa mertuanya sendiri di dalam kamar tidur mertuanya. Usai memperkosa, tersangka 

memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan dimana disimpan perhiasan dan uang mertuanya. 

Melihat peristiwa tragis yang dialami ibunya, Ella keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga. 

Setelah mendengarkan Ella menjerit minta tolong, tersangka pun langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban. 

Warga yang datang bersama Ella langsung melarikan korban Ke RSUD Batu Bara namun nyawa korban tidak terselamatkan. 

Diceritakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut berawal pada bulan Agustus 2023. Ketika itu tersangka bertengkar dengan Eka istrinya. Saat itu Eka diduga memaki tersangka karena tidak bekerja. Dimaki-maki istrinya tersangka merasa sakit hati dan dendam. 

Kemudian istrinya meninggalkan tersangka ke Malaysia dengan alasan bekerja di Malaysia. Kemudian pada Rabu 6 September 2023 timbul niat tersangka untuk memperkosa adik iparnya (adiknya Eka). Untuk memuluskan rencana liciknya tersangka menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp dengan menyuruh adik iparnya datang kerumah tersangka.  Namun Ella tidak bersedia datang. Kemudian pada hari nahas tersebut tersangka mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella. 

Setelah tiba di rumah mertuanya tersangka mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban. Setelah masuk ke rumah korban, tersangka sempat berbincang dengan mertuanya

Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Tidak cukup hanya mencekik dan memukul kepala mertuanya, tersangka kemudian menginjak dada mertuanya yang telah terjatuh di ruang tamu. 

"Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka", tutur Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(R1)

Share:

Sembunyikan Ganja Di Gorden Pintu ,Pengangguran Tidur Di Sel Polisi


 

Paket kecil, Tersangka LS bersama 46 paket kecil ganja yang berhasil diamankan petugas Polsek Indrapura ( foto( doc )


BATUBARA | StanvasNet- LS,46, warga Dusun VII Desa Suka Rame Kec.Air Putih Kab. Batubara, Jumat (1/9/23) meringkuk di sel Polsek Indrapura setelah tertangkap petugas memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Batubara melalui Kanit Reskrim  Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, SH menjelaskan, tersangka berhasil diringkus dirumahnya saat menunggu pembeli.

" Dari informasi warga, tim opsnal menyelidiki tersangka, kemudian melakukan  penggeledahan badan dan rumah LS,  ditemukan  46 bungkus  kecil daun ganja di dalam lipatan gorden pintu kamar rumah tersangka," ujar Jimmy .

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan juga uang tunai Rp.20.000,  pelaku dibawa ke kantor Polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

Kepadanya dikenakan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1)


Share:

Polres Batubara Komitmen Brantas Judi

 


Perjudian Togel, Kasat Reskrim polres Batubara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, menunjukkan barang bukti kasus judi togel di Mapolres ( foto doc)


BATU BARA | StanvasNet; Sat Reskrim Polres Batu Bara sudah membentuk timsus jajaran Polres Batu Bara dan Polsek sejajaran untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Kab. Batu Bara seperti judi togel.

  Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, dalam siaran persnya, Kamis (23/8)  pada  kasus perjudian jenis Togel Hongkong Online, dengan 7 orang tersangka.

Didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH. MH, Kanit Tipidter Ipda Doni Irawan, SH. MH, dan Kanit Ekonomi Ipda R. Tambunan, SH. MH, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan, penangkapan para penulis togel dimulai bulan mei sampai bulan ini sudah diamankan 7 tersangka.

" Untuk perkembangan kita akan cari sampai keakar-akarnya dan untuk memastikan bahwa diwilayah hukum Polres Batu Bara tidak ada lagi bentuk segala judi seperti judi togel," tegasnya

Elysa  juga menghimbau kepada seluruh masyarakat  Batu Bara untuk melapor kepada pihak yang berwajib bila mengetahui segala bentuk perjudian.

" Kami sangat membutuhkan  informasi untuk memastikan upaya pemberantasan perjudian," ujar  Elysa .

Pada penangkapan tujuh penulis togel ini turut disita  berupa uang, buku tulis dan alat komunikasi berupa handphone.  Ketujuhnya ditangkap dari lokasi terpisah dan tidak satu jaringan.

Kepada 7 tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat 1 KUHP, ancaman 10 tahun penjara.( R1)

Share:

Artikel

Labels

agama (8) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (9) Haji (1) Inalum (103) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (5) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (42) Olahraga (7) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (16) Polisi (310) Polisi. (4)