-->
Tampilkan postingan dengan label Perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perda. Tampilkan semua postingan

Patroli Polsek Labuhanruku Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 



Patroli Polsek Labuhanruku memberikan rasa aman kepada warga (foto ist)


STANVASNET - Antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Labuhanruku, sejumlah personil lakukan patroli.

Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto SH kepada wartawan, Senin (13/5) menjelaskan, Patroli kamtibmas ini ditujukan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polsek Labuhanruku, dengan cakupan lokasi

Pajak Tanjung Tiram, Ujung Bom Tanjung Tiram, Desa Bogak, Pos Pol Tanjung Tiram.

Patroli diwilayah tersebut diatas untuk mengantisipasi dan mencegah 3C, balap liar, begal, geng motor, tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Labuhanruku Polres Batubara.

Patroli ini dilakukan setiap malam, tadi malam Minggu (12/5) sekira pukul 22.30 dilakukan oleh AIPDA Dani Efendi, Bripka Tony dan Brigadir Riad menggunakan kendaraan dinas Polsek.Disampaikan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(R1)

Share:

Maling Gagal Kejedut Pintu , Barang Jarahan Ditinggal


 

IE , lelaki yang berprofesi sebagai maling, gagal gara gara ketahuan mengintip.


INDRAPURA | StanvasNet: IE maling gagal, tak menyangka upayanya mengintip korban yang sedang tidur urung bawa barang jarahannya yang sudah digeser keluar rumah, karena kejedut pintu .

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Senin (13/11) IE,37, warga Dusun I Limau Manis  Desa Pasar VIII Kec.Air Putih Kab.Batubara, dilaporkan oleh Edi Hamdan Purba,61, warga Link I Kel. Indrapura, Kec. Air Putih  Kab. Batubara, setelah diketahui memasuki rumah yang juga warung makannya dan memindahkan barang-barang ke halaman, pada hari Rabu (8/11) sekira pukul 04.00.

Dini hari itu pekerja pelapor yang bernama Sri Afdila Rahmania terbangun dari tidur. Kemudian melihat pelaku  sedang mengintip kamar, lalu ia membuka kamar sehingga pintu mengenai kepala pelaku dan dia melarikan diri.

Sri memeriksa kondisi warung, ternyata  pintu depan warung telah terbuka, dan melihat  sepeda motor Honda  telah berada di halaman rumah.  Padahal sebelumnya sepeda motor itu berada didalam rumah.

Selain itu satu tabung gas, satu unit kipas angin dan satu unit handphone android merk Samsung telah hilang selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.

Personil Polsek Indrapura yang melakukan penyelidikan, mendapatkan Informasi keberadaan pelaku  diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Limau Manis Desa Pasar VIII Kec.Air Putih Kab.Batubara.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga pelaku, dan diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Dari TKP berhasil diamankan barang bukti satu unit Sp. Motor Honda Beat BK 2542 OAO, satu lembar surat keterangan dari lesing, selembar STNK .(R1)



Share:

Kapolres Batubara Cek Kesiapan Kendaraan Amankan Batubara

 


Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K. lakukan inspeksi pada kendaraan taktis di lingkungan Polres Batubara Sejajaran.


BATUBARA|StanvasNet - Ratusan kendaraan operasional Polres Batu Bara, dari roda dua hinga roda empat lebih berjejer di lapangan apel Polres Batu Bara. selasa (10/10)

Kegiatan tersebut merupakan pengecekan kendaraan dinas (Randis) operasional Polres Batu Bara dan Polsek jajaran oleh Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan randis tersebut dalam rangka Operasi mantap Brata sebagai salah satu wujud kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat mantap Brata Tahun 2023/2024 Polres Batu Bara hari ini melaksanakan pengecekan kendaraan operasional baik roda dua maupun roda empat yang akan digunakan dalam pengamanan operasi mantap brata, kata Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH.

Selanjutnya, Harapannya dengan pengecekan awal kondisi kendaraan dapat memaksimalkan dan menunjang seluruh kegiatan operasional saat pelaksanaan operasi mantap brata. (R1)





Share:

Miliki Sabu, Pria Limapuluh Diringkus



Tersangka RR pemilik sabu

BATUBARA|StanvasNet - RR ,19,  warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Rabu (13/9/2023) dibekuk aparat kepolisian Polsek Lima Puluh Polres Batubara dalam kasus narkotika jenis sabu.

Kepada wartawan, Plt Polsek Lima Puluh Iptu Rihwanto SH membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh.

“Personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, narkotika jenis sabu," ujar Rihwanto .

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh langsung datang ke lokasi yang dimaksud, dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri disamping sebuah sepeda motor. 

"Melihat petugas Team Opsnal datang, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya,” ujar Iptu Rihwanto

Tak mau buruannya pergi begitu saja, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RR di samping Puskesmas Simpang Dolok Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas sandang yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

 Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang hendak dipakai sendiri.

Tampa basa-basi, ahkirnya petugas langsung mengamankan tersangka RR berikut barang bukti, dua paket kecil sabu, satu unit sepeda motor jenis kap tujuh puluh, satu buah handphone jenis Realme warna biru, satu buah tas sandang warna coklat, ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka RR diprsangkakan Pasal 112 dari Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R1)




Share:

Pemilik Ganja Di Limapuluh Masuk Bui

 



 BATUBARA | StanvasNet - YP ,31, warga Lingkungan I kelurahan lima puluh kota Kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara, disangkakan memiliki 97,30 gram daun Ganja yang di sembunyikan dalam tas ransel miliknya. Senin (11/9/23)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP S Tarigan SH, MH melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar SH, dalam keterangan resmi nya menjelaskan,

Barang bukti yang disita dari penguasaan pelaku di dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur ditemukan barang bukti adalah:

1 (satu) bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram.

1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram.

1 (satu) buah alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca.

2 (dua) unit timbangan digital.

1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop.

2 (dua) bungkus plastik klip kosong.

Kemudian dari hasil Penggeledahan kembali di temukan dari samping rumah pelaku:

1 (satu) bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram.

1 (satu) buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja.




Namun pelaku ketika di interogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja tsb , pelaku tidak mengakui kepemilikan daun ganja tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Batu bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (R1)

Share:

Ranperda Maghrib Mengaji Dibahas MUI Dan DPRD Batubara




Foto: DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batubara membahas usulan budaya maghrib mengaji dengan Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Batubara ( Foto Red)

BATUBARA |StanvasNet : Kita sangat prihatin dengan kondisi anak anak muslim saat ini, banyak yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran, sebagai daerah yang mayoritas muslim perlu ada gerakan yang dipayungi hukum untuk mengentaskan masalah ini.

Demikian disampaikan Ketua DP. MUI Batubara Muhammad Hidayat Lc dalam pertemuan dengan DPRD Batubara Senin (28/8),  diterima oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Usman, SE, MSi, berikut anggota DPRD lainnya Rizky Aryetta, Edi Syahputra dan Heri Suhandani, dihadiri Kabag Kesra Adnan Haris.

 Sekretaris MUI Batubara H Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, Ketua Komisi Kominfo H Agusdiansyah Hasibuan, dan staf.

" Dengan kondisi anak anak yang terlalaikan dengan gadget, kita perlu sebuah gerakan yang terstruktur dan masif, juga memiliki kekuatan hukum, dalam pelaksanaannya berupa Perda, untuk itu kita mengusulkan Ranperda Budaya maghrib mengaji," ujar Hidayat.

Menyahuti masalah ini Ketua Bapemperda Usman menyatakan sangat setuju dengan usulan Majelis Ulama Indonesia ini.

" Kalau dibelah hati kita, kita sangat menginginkan ini, mudah mudahan ranperda ini jadi, untuk anak cucu kita, apalagi dulu masyarakat di pinggir pantai itu kalau sore anak anak ramai ke masjid atau musholla diwaktu magrib untuk mengaji," ujar Usman.

Dijelaskannya tahapan usulan budaya maghrib mengaji ini untuk dijadikan Ranperda masih panjang.

Awalnya ranperda magrib mengaji tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan  berpotensi bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10, terkait kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan agama.

Meski begitu sejak UU ini disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mewujudkan perda yang mirip,  salah satunya Kabupaten Inderagiri Hilir.

" Kita tetap semangat agar Ranperda ini berhasil, untuk itu yang terkait ini menjadi aturan pemerintah maka kita ikuti tahapan-tahapannya, dimulai dari penyusunan naskah akademik dan harmonisasi," ujar Usman. ( R1)


Share:

Artikel

Labels

agama (8) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (9) Haji (1) Inalum (103) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (5) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (42) Olahraga (7) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (16) Polisi (310) Polisi. (4)