BATUBARA | StanvasNet - YP ,31, warga Lingkungan I kelurahan lima puluh kota Kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara, disangkakan memiliki 97,30 gram daun Ganja yang di sembunyikan dalam tas ransel miliknya. Senin (11/9/23)
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP S Tarigan SH, MH melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar SH, dalam keterangan resmi nya menjelaskan,
Barang bukti yang disita dari penguasaan pelaku di dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur ditemukan barang bukti adalah:
1 (satu) bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram.
1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram.
1 (satu) buah alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca.
2 (dua) unit timbangan digital.
1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.
1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop.
2 (dua) bungkus plastik klip kosong.
Kemudian dari hasil Penggeledahan kembali di temukan dari samping rumah pelaku:
1 (satu) bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram.
1 (satu) buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja.
Namun pelaku ketika di interogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja tsb , pelaku tidak mengakui kepemilikan daun ganja tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Batu bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar