BATUBARA|StanvasNet - Dua gelombang unjuk rasa (unras) secara bersamaan kembali melanda Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23).
Belasan massa dari kelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (Apdesu Indonesia) menyampaikan orasi di depan kantor Kejari Batu Bara di Desa Pahang Kecamatan Talawi.
Apdesu Indonesia melalui oratornya mendesak Kejatisu mengusut dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan Kepala Dinas, PPK dan PPTK di Tubuh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara dalam Paket Swakelola tahun anggaran 2022.
Apdesu menuding Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga telah patut diduga memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Antoni diduga melakukannya dengan cara memanipulasi Gaji/honorarium Operator Simkada (Sistem Informasi Izin Kapal), honorarium asuransi nelayan, honorarium kartu kusuka (Kartu Usaha Pelaku Perikanan Dan Kelautan), honorarium operator aplikasi sehatkan (Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan), dan program operator komputer kusuka dan lainnya yang mencapai Rp. 691.200.000.
Apdesu Indonesia mengatakan mereka telah menjelaskan kepada Kejatisu bahwa Antoni Ritonga telah meng-klaim kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan cara mengkaburkan regulasi yang jelas oleh kementerian untuk menjadi kegiatan Dinas yang dipimpinnya. Sehingga la diduga berencana untuk memanfaatkan program KKP tersebut masuk ke OPD-nya guna dapat menarik honorarium yang tidak dapat dipertanggung jawabkannya.
Menanggapi tudingan Apdesu Indonesia, Kadis Perikanan dan Perernakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga membantah telah patut diduga memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
"Honorarium 8 kegiatan DAK dari Kementerian KKP sepenuhnya ditanggulangi dari APBD Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. Rp. 691.200.000. Jadi tidak ada tumpang tindih penganggaranPembayaran honorarium seperti tudingan mereka", tegas Antoni Ritonga dari ujung teleponnya.
Sementara di depan kantor DPRD Batu Bara di Lima Puluh, juru bicara KAK Hermansyah mengungkapkan pinjaman daerah jangka pendek tidak perlu persetujuan DPRD (legislatif).
"Pinjaman jangka pendek tidak perlu persetujuan DPRD. Kami penyuluh anti korupsi dari KAK mendukung Pemkab Batu Bara dalam pengajuan pinjaman daerah untuk kepentingan umum dan pembangunan Kabupaten Batu Bara", tegas Hermansyah yang dibenarkan rekannya Mukhlis.
Selain itu, Hermansyah mengatakan pihaknya merekomendasikan DPRD Batu Bara agar menghindari 30 jenis korupsi sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar