Dua pria yang dituding dilepas oleh Polsek Medang deras, Polres Batubara kini ikuti rehab melalui asesmen dari BNN Batubara.
BATUBARA|StanvasNet:Polres Batubara melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar Senin (23/10) menepis tudingan adanya tangkap lepas dalam kasus narkoba oleh mengatakan Polsek Medang Deras.
" Proses sidik tengah dilakukan terhadap tersangka, dianya ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara," terang Abdi.
Dijelaskannya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 petugas Unit Reskrim Polsek Medang deras melakukan penangkapan di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara terhadap pelaku MS, warga Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Darinya ditemukan narkotika yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) .
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut diamankan di SI, 37, karyawan Swasta, warga Dusun Antara Desa Pematang cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batubara dan VHS, 30 warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec. Medang Deras Kab. Batubara .
" Pada saat MS ditangkap di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas, sedangkan kedua laki-laki atas nama S dan VHS sedang berada di halaman depan rumah MS," urainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap MS tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut.
Dari keterangan kedua pria yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu MS.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan test urine terhadap SI dan VHS hasil urine positif mengandung Methapitamine, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment rehabilitasi Ke BNN Kab. Batubara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu.
Selanjutnya oleh Penyidik Satnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan SI dan VHS ke BNNK Batubara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK.
" Tidak benar adanya tudingan tentang pelaku dilepas setelah bayar upeti 50 juta itu," tandas Abdi.( R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar