-->

Sertifikasi Produk Halal Jalur Self-Declare Diminta Hentikan Sementara

 


SelfDeclare, labelisasi halal pada produk self declare yang saat ini menjadi persoalan pada konsumen musljm.


SUMUT | StanvasNet: Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyarankan, sebaiknya sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare untuk sementara dihentikan. Ini demi menjaga psikologis konsumen khususnya umat Islam.

"Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal," kata Ikhsan kepada wartawan Kamis (24/8).

Ikhsan mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak boleh hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare dalam kasus Nabidz. Karena sejak awal pelaku usaha sudah sangat bagus berkeinginan untuk melakukan sertifikasi halal atas produk temuanya itu yakni jus anggur dengan fermentasi.

Seharusnya proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya tidak dilakukan dengan Self-Declare, tapi melalui jalur reguler. Pendamping seharusnya pasti lebih paham, karena mereka sudah dilatih dan telah mendapatkan registrasi dan sertifikasi sebagai pendamping. Karena itu, lanjut dia, BPJPH harus menghentikan dahulu proses layanan sertifikasi halal dengan jalur Self-Declare sampai dilakukan pembenahan regulasinya, standarnya dan kompetensi pendampingnya. Serta proses pemberian fatwanya harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik. (R.Rep)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Labels

agama (6) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (6) Haji (1) Inalum (51) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (4) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (41) Olahraga (6) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (12) Polisi (130) Polisi. (2)