-->

Alat Peraga Di Kantor Pemerintahan Dipasang, Bawaslu Batubara Dipertanyakan

 



BATUBARA | StanvasNet: Pemasangan baliho capres yang marak di sejumlah tempat di Batubara, menjadi perhatian masyarakat, karena letaknya ada yang berada dilingkungan perkantoran pemerintahan.

Pantauan wartawan, Selasa (29/8) tepat di depan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Batu Bara .

Pada baliho terlihat photo Presiden RI Joko Widodo dan Bacapres Ganjar Pranowo. Ada juga kalimat "Lanjutkan Bersama Ganjar" dan "Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia" Presiden Joko Widodo. 

Dikonfirmasi lewat whatsapp selulernya tentang larangan pemasangan baliho di depan kantor  pemerintah, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muhammad Amin Lubis mengatakan belum ada. 

"Belum bang, masih belum ada capres dan DCT yg ditetapkan oleh KPU. Jadi masih ranah pemerintah untuk menertipkannya," tulis M Amin Lubis. 

Sekitar empat menit kemudian M Amin Lubis kembali menulis bahwa pihaknya masih menunggu Perbup terkait zona larangan APK. "Kita menunggu perbup terkait zona larangan APK, berdasarkan usulan KPU Baru Bara bg,"tulisnya lagi. 

Padahal bila merujuk pada surat KPU RI nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 jelas ditegaskan 

alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah. 

Demikian pula melalui Surat Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Senin 31 Juli 2023 telah mengeluarkan imbauan dan larangan terkait pemasangan spanduk dan baliho di tempat tempat tertentu. 

Surat Ketua Bawaslu tersebut melarang memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul serta bendera partai di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.  

 Salah seorang warga Batubara Kusmayadi dalam sebuah grup WhatsApp Juga mempertanyakan larangan memasang spanduk dan baliho di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Bukan hanya sekedar peraturan KPU dan Bawaslu, tetapi apakah sudah ada ijin dari pemerintah kabupaten Batu Bara, seingat aku ada Perda kabupaten Batu Bara yang mengatur retribusi pemasangan Baleno, spanduk, poster, dan sejenisnya," tulis Kusmayadi.

Ditambahkannya Jika diamati, kerangka besi tempat memasang balehonya bukan bahan baru, berarti ada pemiliknya, pertanyaannya, siapa pemiliknya, apakah pemiliknya ada membayar pajak reklame, boleh juga ditelusuri ke bapenda kabupaten Batu Bara.

(R1)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Labels

agama (6) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (6) Haji (1) Inalum (51) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (4) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (41) Olahraga (6) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (12) Polisi (130) Polisi. (2)