-->

Permendikbudristek, Kelulusan Mahasiswa Tidak Mesti Buat Skripsi

 



JAKARTA| StanvasNet: Menteri Pendidikan RI Anwar Makarim, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Dalam peraturan tersebut, Nadiem membuat kelulusan mahasiswa tidak hanya ditentukan lewat skripsi, melainkan bisa tugas-tugas lainnya yang diberikan kampus.

"Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (29/8).

Menurut Nadiem, penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. "Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa," katanya. (R1)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Labels

agama (6) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (6) Haji (1) Inalum (66) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (5) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (42) Olahraga (6) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (14) Polisi (227) Polisi. (3)