Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat meringkus pelaku dirumahnya.
StanvasNet I Maling sepeda motor ditempat tontonan kuda lumping Pi, 20, warga Desa Gambus Laut , Kec. Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara dibekuk unit reskrim Polsek Limapuluh.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala kepada wartawan , Selasa (30/1) menyebutkan, pncurian sepeda motor tejadi saat korban Umar Ali ,29, warga Dusun II Bintang Desa Bulan Bulan Kec. Lima puluh pesisr Kab.Batubara menonton pertunjukan Kuda Lumping di Dusun VI Pematang Sigenap Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batubara, Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 22.00.
Ali kebingungan karena sepeda motornya yang diparkirkannya tak berada lagi di tempat. Korban terus berusaha melakukan pencarian diseputaran pertunjukan Kuda Lumping maupun di tempat tempat lainnya, namun tetap saja tak menemukan sepeda motor miliknya.
Keesokan harinya Korban ditemani rekannya membuat laporan ke Polsek Limapuluh meminta agar pelakunya dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Butuh waktu sebulan untuk mengetahui keberadaannya, tepatnya Senin (29/1) sekira pukul 02.00 Unit reskrim Polsek Lima puluh mendapat informasi, tersangka Pi telah kembali ke rumahnya.
Kanit Reskrim Ipda M Siregar bersama anggota langsung meluncur ke kediaman tersangka Pi Sampai di sana, tersangka Pi berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil Introgasi, sepeda motor milik Umar Ali telah dijual. Petugas hanya menemukan barang bukti berupa 2 buah lingkar aloy , 2 shock breaker. Kemudian BPKB dan STNK Sp. Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS milik korban.
“Tersangka Pi diboyong ke Polsek Limouluh guna proses hukum selanjutnya dan akan mengungkap siapa penadah sepeda motor yang dicurinya,” ungkap AKP AH. Sagala. (R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar