-->

Simpan Sabu Warga Tanjung Tiram Diringkus

 



StanvasNet-  H,29, warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan, di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus. Petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, satu unit handphone Nokia warna biru, dan uang tunai Rp.210.000," kata Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., Kamis (26/6/25).

Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan kerja sama antara warga dan polisi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas AKP Ramses melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi.

Satresnarkoba Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya(R1)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Labels

agama (6) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (6) Haji (1) Inalum (66) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (5) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (42) Olahraga (6) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (14) Polisi (227) Polisi. (3)

Blog Archive