Dua tersangka dan barang bukti hasil kejahatan pelaku diamankan anggota Sat Reskrim Polres Batubara.( Ist)
StanvasNet -IM 29, warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kec.Meranti Kab.Asahan dan
MR warga yang sama, meringkuk di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara setelah membegal pengemudi sepeda motor di Batubara.
Kepada wartawan, Rabu (31/7) malam Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP DR.Enand H Daulay bersama Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 dari hasil penyelidikan team opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dan koordinasi dengan tim opsnal Reskrim Polres Asahan telah mengamankan IM dan MR, dari Jalan Sei Silau Kisaran Kota Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan , karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
" Diduga keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 22.00 wib di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batubara," ujar Enand Daulay .
Menurut informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Selasa (30/7) sekira pukul 22.00 korban begal Nurhayati saragih , 34, warga Dusun V Desa Tanah Gambus Kec.Limapuluh Kab. Batubara bermaksud pulang ke rumahnya.
Setibanya di jalan Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara, tiba tiba ia di hampiri oleh dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic dengan plat nopol yang juga tidak diketahui memberhentikan korban.
Langsung hendak merampas sepeda motor, disaat yang sama salah satu pelaku memukul korban menggunakan sebilah broti pada bagian lengan , hingga korban terjatuh, lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut.
Bersama pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL, milik korban dan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAI.( R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar