Para
tersangka pengedar narkoba yang masih dalam satu keluarga diringkus Satres
Narkoba Polres Batubara dari sebuah tempat kos di Desa Mangkai Baru,Kec. Limapuluh,
Kab. Batubara. (foto ist)
StanvasNet –
Warga Simalungun yang berjualan sabu di Batubara berhasil diungkap Satres
Narkoba Polres Batubara dari rumah kos di Desa Mangkai Baru, Kec. Limapuluh,
Kab.Batubara, Jumat (31/5) pukul 06.00.
“ Dari
pengembangan kasus yang sebelumnya dan informasi dari masyarakat, kita
mengumpulkan bukti bukti yang akurat, sehingga tadi pagi saat kita lakukan
penggerebekan ditempat tinggalnya mereka berhasil ditangkap,” ujar Kapolres
Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Res Narkoba Fery Kusnadi
kepada wartawan, Jumat (31/5).
Dari tempat
ini petugas mengamankan RHR,43,Warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I , Kec,
Medan Area, abang beradik kandung AHS,28, dan RYS,34, keduanya warga Huta Nusa
Indah, Kec. Bandar Masilam. Sementara S, yang merupakan ayah dari AHS dan RYS
buron, kini dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Batubara.
Dari tangan
tersangka petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka kini diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara,
guna penyidikan lebih lanjut.(R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar