BATUBARA | StanvasNet - Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, Jumat (13/10) tangkap tiga pembobol rumah kosong di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih, Kab. Batubara,
Kepada wartawan Kasubag Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, Sabtu (14/10) amenjelaskan, tiga pelaku RF,21, LF P,16,dan AA,24, merupakan warga Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Anna Astuti,39, warga Dusun 1 Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batubara, yang tertuang dalam laporan Nomor : LP / B / 170 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023.
Abdi menjelaskan, sejak Rabu (27/10) korban bersama keluarga pergi ke Samosir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah 5 hari berada di Samosir, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ibu korban bernama Mak Inna menelpon korban dan berkata “Rumah sudah terbongkar, kemalingan”.
Barang bukti kipas angin yang diamankan dari tiga pelaku pembobol rumah kosong, di Polsek Indrapura.
Mendengar keterangan dari ibunya itu, lalu korban berangkat pulang menuju ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah langsung mengecek keadaan sekitar dan isi rumahnya.
“Temyata banyak barang milik korban yang hilang, berupa dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dua buah kipas angin merk Nagoya, satu buah bed cover, satu buah magicom/ricecooker, satu set kunci bengkel, delapan ekor entok, dan enam ekor ayam,” kata Abdi Tansar.
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. “Mengarah pada tiga orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” ungkap Kasi Humas Polres Batubara.
Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi terduga tiga pelaku yang melakukan pencurian itu sedang berkumpul di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih.
Sekira pukul 16.00 Wib sampai di lokasi, tim melihat ketiga orang pelaku dan langsung diamankan berikut barang bukti, 1 (Satu) buah kipas angin dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, ketiga pelaku diancam hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” ujar Abdi Tansar.(R1)