-->

Gerebek 3 Kampung Narkoba, 7 Tersangka Dikerangkeng


  


Batu Bara | StanvasNet: Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek kampung Narkoba (GKN),  7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,75 gram disita.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Jumat (8/9/23). 

Dijelaskan Tarigan, penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23) sekira pukul 15.30 Wib. 

Dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, petugas berhasil mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh. 

Dari penggerebekan tersebut ditemukan 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari penguasaan tersangka S alias Ucok. 

Kemudian ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,18 gram disita dari MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS. 

Masih dalam rangka penggerebekan kampung narkoba, dilakukan penggerebekan kedua dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba dilakukan di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/8/23) sekira pukul 18.40 Wib. 

Dilokasi tersebut petugas mengamankan YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh. 

Pada penggerebekan tersebut petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA. 

Ditemukan juga 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS. 

"Pada saat  dilakukan  penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual. Dilokasi yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama", kata Tarigan. 

Selanjutnya masih dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba, petugas melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/23) sekira pukul 23.50 Wib. 

Dari penguasaan AA, ditemukan dan disita 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1  buah Handphone. 

Dikatakan Sastrawan Tarigan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu. 

"Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan. (R1)

Share:

MUI Batubara Persiapkan Musda 2023



Bupati Batubara Zahir berfoto bersama dengan Ketua MUI Batubara H Ahmad Hidayat, Lc dan pengurus MUI di rumah dinas Bupati Batubara.

BATUBARA | StanvasNet - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI ) Kab. Batubara yang berakhir masa periodesasinya pada September 2023 ini tengah mempersiapkan Musda.

Demikian disampaikan Ketua DP MUI Batubara H Ahmad Hidayat Lc saat berkunjung ke Rumah Dinas Bupati Batubara Zahir, Jumat(8/9).

Turut serta dalam kunjungan ini Sekretaris MUI Batubara Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, dan pengurus harian lainnya. Bupati Batubara Zahir didampingi asisten satu Rusian Heri dan Kabag Kesra Adnan Haris.

" Kita menyampaikan kepada bapak bupati tentang periodesasi MUI Batubara yang berakhir pada September tahun ini, Alhamdulillah beliau menyatakan bersedia membuka Musda nantinya," ujar Ahmad Hidayat.

Selain itu disampaikan juga tentang persiapan pendirian Perguruan Tinggi Kader Ulama (PTKU) yang diproyeksikan akan difasilitasi oleh Pemkab Batubara.

Bupati Batubara Zahir dalam pertemuan ini menyatakan mendukung pelaksanaan Musda dan memfasilitasi acara ini di Aula Rumah Dinas Bupati.

Terkait dengan Kantor MUI Batubara, Zahir menunjukkan peta perencanaan pembangunan Kantor Bupati Batubara yang diareal itu akan berdiri juga Kantor MUI. (R1).


Share:

Ratusan Peralatan Tertib Lalulintas, Inalum Serahkan Ke Dishub Tebing Tinggi

 

Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende, secara resmi menyerahkan peralatan tertib lalulintas kepada PJ Walikota Tebingtinggi Drs Syarmadani. M.Si

Tebing Tinggi | StanvasNet - Seratusan pieces peralatan untuk ketertiban lalu lintas diserahkan PT  Inalum  kepada Dinas Perhubungan PemkoTebing Tinggi, Selasa (5/9).

" Bantuan ini merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan manfaat untuk seluruh aspek masyarakat di sekitar perusahaan," Kata Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende.

Program ini dijelaskannya merupakan komitmen perusahaan untuk bisa memberikan manfaat kepada seluruh elemen masyarakat di Kawasan operasional Inalum dalam berbagai aspek, salah satunya masalah pembenahan transportasi. 

"Kami memberikan dukungan bantuan alat pengatur lalu lintas kepada Dinas Perhubungan Kotamadya Tebing Tinggi. Mungkin tidak terlalu banyak, tapi kami keluarga besar Inalum berharap dukungan ini meningkatkan kinerja dan performa dari Kota Tebing Tinggi dalam mewujudkan kota yang mandiri, besar, dan dirahmati YME,” ujar Mahyaruddin di kantor Walikota Tebing Tinggi.




 Inalum memberikan bantuan kepada Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi antara lain 30 unit road barrier,  15 unit plang pembatas jalan dan 100 pcs rompi patroli,  bantuan tersebut akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Tebing Tinggi dalam menjaga alur lalu lintas dalam kota. 

Bantuan ini diterima langsung oleh PJ. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si dan Kepala Dinas Perhubungan M. Guntur Harahap, S.STP, M.Si.

Dijelaskan Ende Kota Tebing Tinggi memiliki hubungan sejarah yang cukup baik dengan Inalum , karena Inalum pernah memiliki kantor di kota tersebut pada masa-masa awal pembangunan. 

Hingga saat ini, Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu kota penyangga perusahaan yang menjadi destinasi tempat tinggal karyawan dan liburan. Oleh karena itu Ende menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas penerimaan dan dukungan Kota Tebing Tinggi terhadap perkembangan perusahaan. 

“Kami sangat berterima kasih atas keramahan, keterbukaan, dan dukungan forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Tebing Tinggi kepada Inalum sehingga perusahaan bisa tumbuh dan memberikan banyak manfaat untuk semua pihak,” tutup Mahyaruddin.(R1)




Share:

Lahan ex PT Socfindo Diserahkan Pemkab Batu Bara ke BUMD

  


Lahan Ex HGU, Lahan  Pemkab Batubara ex HGU PT.Socfindo yang kini ditanami ubi.

BATUBARA | StanvasNet - Pengelolaan lahan ex HGU PT Socfindo kebun Tanah Gambus yang diperuntukkan menjadi lahan perkantoran Pemkab Batu Bara akhirnya terkuak sudah. 

Pasca jawaban Dirut BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya Alexander Pasa lewat seluler Selasa (5/9/23),oleh Darman Divisi Investigasi sekaligus jurubicara Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara mengatakan, Sekitar akhir tahun 2022 lahan perkantoran Pemkab Batu Bara yang belum dipakai Pemkab Batu Bara telah diserahkan pengelolaannya ke BUMD Pembangunan Bahtra Berjaya namun tanpa batas waktu. 

Dikatakan Alexander, penyerahan tersebut melalui Sekdakab Batu Bara berisikan kerjasama pengelolaan aset Pemkab Batu Bara. Namun secara langsung hasilnya tidak masuk PAD. 

" Usai pengelolaan jatuh ke BUMD yang dipimpinnya, sebagian lahan yakni yang berada di belakang SMAN 1 Lima Puluh disewakan BUMD kepada pihak ketiga selama 1 tahun,Sedangkan hasil sewa lahan tersebut kita gunakan untuk menutupi biaya operasional BUMD", ucapnya. 

Sementara tanaman sawit yang ada dikelola BUMD. Untuk meningkatkan hasil maka Alexander mengaku pihaknya telah melakukan pemupukan. 

Dikarenakan tidak ada batas waktu pengelolaan BUMD mengalami kerugian. Pasalnya sebagian tanaman sawit yang telah di pupuk tiba-tiba ditumbang oleh Pemkab Batu Bara. 

Kendala yang dihadapi BUMD adalah banyaknya pencurian buah sawit oleh orang yang tidak diketahui. Dua kendala ini semakin membuat BUMD merugi.

Alexander mengungkapkan  ada juga lahan yang diusahai pihak lain seperti di belakang kantor DPRD dan dibelakang kantor Bupati yang sedang dibangun. Ketika ditanya  Alexander mengaku dirinya tidak mengetahui oknum yang mengusahainya. 

Alexander kembali menjelaskan dengan batas waktu pengelolaan yang tidak ditentukan maka pihak BUMD mengaku kesulitan mengelola.  BUMD khawatirnya tiba-tiba Pemkab Batu Bara meminta kembali lahan dimaksud sementara BUMD telah mengeluarkan biaya besar untuk  mengelolanya. 

Karena itu Alexander mengaku dirinya tidak tahu dan tidak tahu menahu lagi dengan tanaman sawit yang pengelolaannya diserahkan ke BUMD. 

Mirisnya dikatakan Alexander, sampai hari ini BUMD masih menanggung hutang sehingga terpaksa mencari dana dari pihak ketiga untuk mengelola tanaman sawit. 

Dilain pihak Ka Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara Hakim melalui Kabid Aset Noval B Marpaung dikonfirmasi lewat seluler membenarkan penyerahan pengelolaan lahan perkantoran Pemkab Batu Bara ke BUMD. (R1)

Share:

Ranperda Maghrib Mengaji Dibahas MUI Dan DPRD Batubara




Foto: DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batubara membahas usulan budaya maghrib mengaji dengan Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Batubara ( Foto Red)

BATUBARA |StanvasNet : Kita sangat prihatin dengan kondisi anak anak muslim saat ini, banyak yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran, sebagai daerah yang mayoritas muslim perlu ada gerakan yang dipayungi hukum untuk mengentaskan masalah ini.

Demikian disampaikan Ketua DP. MUI Batubara Muhammad Hidayat Lc dalam pertemuan dengan DPRD Batubara Senin (28/8),  diterima oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Usman, SE, MSi, berikut anggota DPRD lainnya Rizky Aryetta, Edi Syahputra dan Heri Suhandani, dihadiri Kabag Kesra Adnan Haris.

 Sekretaris MUI Batubara H Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, Ketua Komisi Kominfo H Agusdiansyah Hasibuan, dan staf.

" Dengan kondisi anak anak yang terlalaikan dengan gadget, kita perlu sebuah gerakan yang terstruktur dan masif, juga memiliki kekuatan hukum, dalam pelaksanaannya berupa Perda, untuk itu kita mengusulkan Ranperda Budaya maghrib mengaji," ujar Hidayat.

Menyahuti masalah ini Ketua Bapemperda Usman menyatakan sangat setuju dengan usulan Majelis Ulama Indonesia ini.

" Kalau dibelah hati kita, kita sangat menginginkan ini, mudah mudahan ranperda ini jadi, untuk anak cucu kita, apalagi dulu masyarakat di pinggir pantai itu kalau sore anak anak ramai ke masjid atau musholla diwaktu magrib untuk mengaji," ujar Usman.

Dijelaskannya tahapan usulan budaya maghrib mengaji ini untuk dijadikan Ranperda masih panjang.

Awalnya ranperda magrib mengaji tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan  berpotensi bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10, terkait kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan agama.

Meski begitu sejak UU ini disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mewujudkan perda yang mirip,  salah satunya Kabupaten Inderagiri Hilir.

" Kita tetap semangat agar Ranperda ini berhasil, untuk itu yang terkait ini menjadi aturan pemerintah maka kita ikuti tahapan-tahapannya, dimulai dari penyusunan naskah akademik dan harmonisasi," ujar Usman. ( R1)


Share:

Rencana Penghapusan Pertalit Semakin Menguat

 



Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

JAKARTA | StanvasNet : PT Pertamina (Persero) mengungkapkan tengah berencana untuk menghapus BBM Pertalite bersubsidi mulai tahun depan. Nantinya, bahan bakar bersubsidi itu akan diganti dengan Pertamax Green 92, tapi tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Nicke menjelaskan, rencana penghapusan itu merupakan bagian dari program Langit Biru untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada program Langit Biru Tahap 1, Pertamina telah menaikkan produk BBM subsidi dari BBM RON 88 Premium menjadi RON 90 Pertalite.

Seperti diketahui, BBM Premium telah resmi dihapus sejak 1 Januari 2023. "Jadi, di 2024, kita akan lanjutkan sesuai rencana program Langit Biru Tahap 2, di mana BBM bersubsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92 (Pertamax) karena KLHK menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia minimum 90," kata Nicke dalam rapat tersebut.

Namun, Nicke menjelaskan, Pertamina sekaligus akan mengubah Pertamax menjadi Pertamax Green 92. Meski dengan nilai oktan yang sama, produk yang akan diluncurkan itu lebih rendah emisi karena dicampur dengan bioetanol dari molases tebu.( R.Rep)

Share:

Sembunyikan Ganja Di Gorden Pintu ,Pengangguran Tidur Di Sel Polisi


 

Paket kecil, Tersangka LS bersama 46 paket kecil ganja yang berhasil diamankan petugas Polsek Indrapura ( foto( doc )


BATUBARA | StanvasNet- LS,46, warga Dusun VII Desa Suka Rame Kec.Air Putih Kab. Batubara, Jumat (1/9/23) meringkuk di sel Polsek Indrapura setelah tertangkap petugas memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Batubara melalui Kanit Reskrim  Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, SH menjelaskan, tersangka berhasil diringkus dirumahnya saat menunggu pembeli.

" Dari informasi warga, tim opsnal menyelidiki tersangka, kemudian melakukan  penggeledahan badan dan rumah LS,  ditemukan  46 bungkus  kecil daun ganja di dalam lipatan gorden pintu kamar rumah tersangka," ujar Jimmy .

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan juga uang tunai Rp.20.000,  pelaku dibawa ke kantor Polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

Kepadanya dikenakan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1)


Share:

Artikel

Labels

agama (8) anak (6) ATM (6) bahaya (4) baliho (2) banjir (3) Bawaslu (1) BBM (2) CSR (3) DPRD (1) Ekonomi (9) Haji (1) Inalum (103) Internasional (7) judi (1) Krimina (2) Kriminal (15) LGBT (1) lingkungan (5) mahasiswa (2) MUI (7) Narkoba (17) Nasional (42) Olahraga (7) pelestarian (4) pemil (1) pemilu (33) pemilu. (2) Pendidikan (8) Perda (6) polis (16) Polisi (310) Polisi. (4)