StanvasNet - Empat pengedar narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Batubara, pada tempat berbeda.
Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, polisi berhasil mengungkap empat kasus narkotika jenis shabu di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti.
Kasus pertama diungkap pada 7 Agustus 2025 di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Seorang wiraswasta berinisial EAS (42) ditangkap dengan barang bukti 0,75 gram shabu.
Kemudian pada 11 September 2025 dini hari, petugas meringkus DWM (23) di Desa Sei Mangke dengan barang bukti 0,48 gram shabu, alat hisap, dan mancis.
Berlanjut pada 12 September 2025 malam, Satres Narkoba menangkap KAS (39), nelayan asal Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, dengan barang bukti 5,40 gram shabu. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan RSM (41) di Simpang Bom, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai, dengan barang bukti 1 gram shabu dan ponsel genggam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Batu Bara dan sekitarnya.
“Polres Batu Bara berkomitmen menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres. Sabtu (13/9).
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Batu Bara, sementara barang bukti telah disita untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar